JARAK.ID, GORONTALO_ Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Jumat, (01/11/2024), sekitar pukul 23.13 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengatakan bahwa penyelidikan berdasarkan laporan dugaan masyarakat adanya praktik transaksi seksual di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian,” ujarnya.
Dalam penyelidikan tersebut, Petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu seorang perempuan berinisial AN (24) dan seorang laki-laki berinisial ET (25) yang diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.
Selain kedua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
KBP Nur Santiko menjelaskan bahwa tersangka menggunakan nama samaran di aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu, diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu.
“Dari tempat kejadian, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merek handphone yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” jelasnya
ia menambahkan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah hukumnya.
(SaLu)