Jarak.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menetapkan batas waktu penyelesaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 harus rampung sepenuhnya pada bulan September mendatang.
Penetapan ini disampaikan langsung saat memberikan Arahan dalam Rapat Bersama Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Sofyan menegaskan, target penyelesaian pada bulan September bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Ia mengirim pesan ke seluruh perangkat daerah untuk bekerja dengan prinsip lebih cepat, lebih cermat, dan terkoordinasi secara solid agar proses input alokasi anggaran segera tuntas. Hal ini penting agar pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Anggaran Sementara Prioritas (KUA-PPAS) dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Target penyelesaian APBD Perubahan pada bulan September harus tercapai. Seluruh perangkat daerah harus bekerja lebih cepat, lebih cermat, dan lebih terkoordinasi,” tegas Sofyan Puhi.
Bupati juga menyoroti sisi urgensi percepatan program eksekusi tersebut. Setelah APBD-P ditetapkan secara hukum, pemerintah daerah hanya memiliki waktu efektif sekitar 75 hari untuk merealisasikan seluruh kegiatan. Kondisi ini menuntut setiap OPD untuk menyusun rencana kerja yang realistis, terukur, dan benar-benar dapat diselesaikan tepat waktu sebelum tahun anggaran berakhir.
Sebagai langkah strategis, Sofyan meminta Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyusun jadwal pembahasan serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo. Koordinasi intensif ini bersifat vital agar tahapan konsultasi hingga penetapan APBD-P berjalan lancar tanpa hambatan prosedur.
“Jika terdapat perbedaan pandangan, mari kita selesaikan melalui dialog yang terbuka sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.





