JARAK.ID (GORONTALO) – Oknum anggota Polri Brigpol berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan, oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya kepada awak media.
“Memang benar saat ini, Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Bripol YS angota Polsek Tolangohula,” ujarnya.
Wahyu juga mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada Minggu malam (10 /7/2022).
“Sehingga adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” katanya.
Selain itu, Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan) Propam bersamaan dengan itu Proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan, selanjutnya hari Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka,” Terang Wahyu.