Recent Posts

  • Menyambut PENAS 2026, Pemkab Gorontalo Revitalisasi Menara Pakaya Bersama Danantara-Himbara
  • Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Jarak.id
Saturday, April 18, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Polda Gorontalo Tetapkan Brigpol YS Diduga Tersangka Tindak Pidana Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
July 21, 2022
0 0

JARAK.ID (GORONTALO) – Oknum anggota Polri Brigpol berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan, oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya kepada awak media.

“Memang benar saat ini, Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Bripol YS angota Polsek Tolangohula,” ujarnya.

Wahyu juga mengatakan, Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada Minggu malam (10 /7/2022).

“Sehingga adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” katanya.

Selain itu, Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan) Propam bersamaan dengan itu Proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan, selanjutnya hari Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka,” Terang Wahyu.

Tags: Kabupaten Gorontalo
ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Untuk Penipuan, nama Wabup Gorontalo Kembali dicatut

Next Post

P2TP2A Berikan Pendampingan Kepada Korban Dugaan Pencabulan di Kabupaten Gorontalo

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
P2TP2A Berikan Pendampingan Kepada Korban Dugaan Pencabulan di Kabupaten Gorontalo

P2TP2A Berikan Pendampingan Kepada Korban Dugaan Pencabulan di Kabupaten Gorontalo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Menyambut PENAS 2026, Pemkab Gorontalo Revitalisasi Menara Pakaya Bersama Danantara-Himbara
  • Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?