JARAK.ID [GORONTALO] – Unit Kecil Lengkap (UKL) II Operasi Pekat Otanaha II Polres Gorontalo yang dipimpin oleh, AKP Anwar Saefuloh, S.E, mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis disalah satu warung warga Desa Huidu Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Sabtu (03/09/2022) Jam 23.00 wita.
Melalui pantauan awak media, miras yang berhasil diamankan yakni 50 liter miras jenis Cap tikus yang dikemas dalam 4 kantong Plastik, dengan masing-masing ukuran 12, 5 Liter, 23 botol ukuran 600 ml miras jenis Cap Tikus, 11 botol Bir Bintang, 1 Botol Bir Valentine, 5 Botol Bir Hitam Ghueness Jumbo ukuran 620 ml, dan 4 Botol Bir Hitam Ghueness kecil ukuran 325 ml.
“untuk semua miras yang kami temukan di warung milik dari warga Inisial NSI, semuanya kami bawa dan amankan di Mapolres, guna dilakukan proses selanjutnya” ujar AKP Anwar.
Selain mengamankan miras, petugas juga mengamankan sepasang bukan suami istri berada di salah satu penginapan diwilayah Limboto Kabupaten Gorontalo.
“disamping mengamankan miras, kami juga menyasar beberapa penginapan di wilayah Limboto, dan pada kesempatan tersebut, kami menemukan pasangan bukan suami istri berada di salah satu kamar, kemudian selanjutnya kami bawa ke Mapolres guna dilakukan pendataan lebih lanjut” Jelasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM dalam hal ini diwakili oleh Kabag Ops Polres Gorontalo Kompol Sutrisno, SH, MH menyampaikan bahwa saat ini Polres Gorontalo tengah melaksanakan Operasi Pekat Otanaha II tahun 2022 yang berlangsung selama 10 hari kedepan dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 09 September 2022 dengan sasaran judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan Bahan Peledak.
“kegiatan yang kami gelar kurang lebih selama 10 hari ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gorontalo” terang Kompol Sutrisno. (Rizal/ Ril)