Universitas Muhammadiyah Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pemberhentian kepada yang diduga salah satu oknum Dosen aktiv dan mahasiswa yang telah melakukan perzinahan di luar kampus.
Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Abdul Kadim Masaong, menyampaikan bahwa pemberian sanksi berat berupa penonaktifan kepada salah satu yang diduga oknum dosen dan oknum mahasiswanya, Karena adanya laporan dari istri salah satu oknum dosen di pihak Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo terkait perbuatan suaminya bersama seorang oknum mahasiswa yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan marwah nama baik kampus.
“Kasus perzinahan mereka terjadi diluar kampus, dan kita tidak bisa mengambil tindakan karena hal ini urusan rumah tangga mereka, Tapi karena ada laporan beserta bukti-buktinya yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan kepada pihak kampus. Sehingga kampus mengambil tindakan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dalam segala hal kegiatan akademik,” ujarnya, Kamis (18/07/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa, Hubungan yang dilakukan oleh diduga salah satu oknum Dosen itu dilakukan kepada oknum Mahasiswa yang diduga adalah ponakannya oknum.
“Sehingga kalau kejadian ini dikaitkan terus dengan kampus dan menjadi pembicaraan publik maka kampus telah selesai dalam komitmennya untuk menjaga marwah kampus,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil Rektor kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Salahudin Pakaya, juga mempertegas bahwa diduga salah satu oknum Dosen dan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Gorontalo telah diberhentikan jadi sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kampus.
“Sekarang yang bersangkutan sudah tidak ada kaitannya lagi dengan kampus karena sudah diberhentikan sejak tanggal 2 Juli 2024. Oleh karena itu kita perlu menjelaskan kepada publik bahwa kampus telah memberikan tindakan pemberhentian kepada diduga salah satu oknum dosen dan mahasiswa tersebut.” Tegasnya.