Jarak.id GORONTALO __ Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo pada triwulan I (Januari – Maret ) tahun 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo Dewi Masita Usman, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Zulkifli menyebutkan bahwa capaian PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Triwulan I berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
“Capaian PAD untuk Triwulan I tahun 2025 target yang ditetapkan sebesar Rp. 11,2 miliar (15%), Alhamdulillah target itu tercapai bahkan lebih menjadi Rp. 11,5 miliar, Kamis (05/06/2025),” ujarnya.
Zulkifli menambahkan bahwa tahun ini pihaknya memasang target pendapatan pajak daerah Rp. 75. 184.078 674 dan retribusi Daerah 115,992,214,520 tahun 2025 dan ini cukup tinggi dibanding tahun 2024.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo mengelola kurang lebih ada 13 objek pajak daerah.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air dan Tanah,” jelasnya.
“Sedangkan untuk PAD retribusi Kabupaten Gorontalo tersebar di 12 OPD Yakni, Badan Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peternakan, Kelautan dan Perikanan, Disporapar, Perindag, Pertanian dan Bagian Umum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Dewi Masita Usman mengatakan, bahwa untuk peningkatan PAD pihaknya telah melakukan beberapa strategi.
“Pertama kita melakukan pengumpulan atau penerimaan pajak, kita melakukan proses penagihan, melakukan proses pengumpulan pajak dengan cara penjemputan sampai di tingkat desa,” katanya.
Penjemputan pajak sampai ke tingkat desa ini dalam rangka membantu desa agar tidak kesana kemari mencari petugas untuk pembayaran pajak.
Dengan demikian penjemputan Pajak yang dilakukan sampai ke tingkat desa itu untuk membantu desa-desa agar tidak kesana kemari dalam melakukan pembayaran pajak.
“Selain dalam rangka untuk memberikan kemudahan meningkatkan hasil capaian PAD, Bapenda juga sudah digitalisasi untuk pengumpulan dan pembayaran pajak dan Pembayaran Retribusi,” bebernya.
“Pembayaran sudah melalui sistem Te Rano, Teknologi Pembayaran Non Tunai Pajak dan Retribusi daerah,” lanjut Dewi
Akhirnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo Dewi Masita Usman mengungkapkan bahwa, PAD ini juga dapat mempengaruhi program pembangunan di Kabupaten Gorontalo.
“Olehnya kami mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak daerah. Sebab pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tandasnya. (SaLu)