Jarak.id GORONTALO __ Pembayaran Retribusi Pasar di Kabupaten Gorontalo kini mulai menggunakan Kartu Sistem Terpadu Retribusi Pasar (ST12-PAS) yang diluncurkan oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Minggu (29/06/2025).
Peluncuran kartu ST12-PAS, Bupati Gorontalo Sofyan didampingi oleh Wakil Bupati Gorontalo Tonny Junus bersama Ketua TP PKK, Maryam Puhi Pago, dan Ketua I TP PKK, Fenny Anwar Junus, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo.
Bupati Sofyan mengatakan, Sistem Terpadu Retribusi Pasar (ST12-PAS) merupakan sebuah sistem digital yang memungkinkan pengelolaan retribusi pasar secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberi kenyamanan bagi para pedagang pasar dalam bertransaksi dan membayar retribusi secara non-tunai.
“Dengan sistem ini, kita tidak hanya menata administrasi dan keuangan daerah secara lebih baik, tetapi juga mencegah potensi kebocoran dan menjamin bahwa seluruh pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Pemanfaatan kartu ini merupakan hasil kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pedagang bisa melakukan top up sesuai kebutuhannya.
Kartu ini tidak hanya menjadi alat pembayaran retribusi pasar, namun juga bisa digunakan oleh pedagang untuk mendapatkan layanan cek kesehatan gratis serta fasilitas tera gratis.