Jarak.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyebarkan informasi terkait anggaran laundry rumah dinas yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan angka Rp50 juta yang beredar bukanlah biaya laundry per bulan, melainkan pagu anggaran selama satu tahun untuk dua rumah dinas, yakni Rumah Dinas Bupati dan Rumah Dinas Wakil Bupati Gorontalo.
“Rp50 juta itu adalah pagu anggaran tahunan, bukan pengeluaran per bulan seperti yang berkembang,” jelas Sugondo.
Ia menerangkan, pagu anggaran merupakan batas maksimal alokasi yang disiapkan pemerintah daerah, sementara realisasi pembayaran tetap berdasarkan penggunaan riil di lapangan.
“Kalau penggunaan nyatanya tidak sampai Rp50 juta, maka yang menginstalnya juga hanya sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sugondo menegaskan seluruh proses penganggaran dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, namun mengajak semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD,” tutupnya.






