JARAK.ID (GORONTALO) – Polres Gorontalo menggelar konferensi pers terkait penahanan kepada salah satu oknum guru berinisial DH (57) di Gorontalo yang melakukan persetubuhan dengan muridnya berinisial PS umur (16) yang belum lama viral.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, bahwa penetapan DH sebagai tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Gorontalo, atas laporan awal yang diterima dari paman korban pada 23 September 2024.
“Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 yang diterima pada tanggal 23 September 2024 menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH,” kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/09/2024).
Deddy juga mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena DH berstatus sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, Hubungan antara korban dan tersangka telah berlangsung sejak tahun 2022 dan sempat mendapat penolakan dari si korban ketika awal dari mereka melakukan hubungan selayaknya seorang suami istri. “Awalnya anak yang masih di bawah umur ini merasa mendapat perhatian yang lebih dari tersangka, Sehingga merasa nyaman,” imbuhnya.
Polisi saat ini juga memprioritaskan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perekaman dan penyebaran video yang menjadi bukti utama kasus ini.