JARAK.ID, GORONTALO__Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Hentikan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan nomor Register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024. Selasa (26/10/2024)
Penghentian terhadap Laporan Dugaan pelanggaran tersebut sudah melalui proses pembahasan bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, menerangkan bahwa pelapor dalam pokok laporan mendalilkan Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo diduga melakukan perbuatan Money Politik dan Pemanfaatan Fasilitas Keuangan Negara.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 187 A ayat (1) Tentang Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo didampingi unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada Pelapor, saksi-saksi dan ahli hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan tersebut.
Dalam klarifikasi tersebut, Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan sudah meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi dan 2 orang ahli yakni Ahli Pidana dan ITE hingga memeriksa bukti yang diajukan pelapor.
Hingga batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam upaya klarifikasi tersebut Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti sehingga perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya laporan tersebut dihentikan prosesnya.
(Salu)