Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id
Monday, April 27, 2026
No Result
View All Result
  • Login
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result

Tok ! Retribusi Lapak di Foodcort Disahkan Jadi 750 Ribu Perbulan

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
August 29, 2022
0 0
Foto Bupati dan Wakil Bupati Bersama Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo saat menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pajak dan Retribusi daerah.

Foto Bupati dan Wakil Bupati Bersama Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo saat menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pajak dan Retribusi daerah.

Jarak.id [GORONTALO] – Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan retribusi untuk lapak di Foodcort sebesar 750 ribu rupiah perbulan.

Pengesahan Ranperda itu digelar melalui Rapat Paripurna di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (29-08-2022).

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase menyampaikan, bahwa terhadap persetujuan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo (Nelson Pomalingo) nantinya akan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan dewan serta penandatanganan berita acara oleh Bupati Gorontalo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo.

“Dari penyampaian pendapat Bupati Gorontalo pimpinan rapat dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah kabupaten gorontalo pada prinsifnya dapat menyetujui hasil penyempurnaan terhadap ranperda untuk menjadi peraturan daerah,” ujar, Syam T Ase, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan persetujuan bersama Ranperda Pajak dan Retribusi daerah.

Sebelumnya di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Drs. Ali Polapa, Memaparkan perubahan retribusi aset daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.

“Untuk setiap lapak atau petak di Foodcort Limboto yang awalnya 600 ribu rupiah perbulan telah disepakati menjadi 750 ribu rupiah perbulan,” paparnya di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo bersama organisasi perangkat daerah serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.*

(Salu)

Tags: DPRDFoodcortKabupaten GorontaloRanperdaRetribusi
ShareTweetSend
Previous Post

Nasrianti: Kadinkes Aceh Timur Jangan Jadikan Tenaga Bakti Sebagai Tameng

Next Post

Gelar Coffee Morning Bersama PJU dan Perwira, Kapolresta Deli Serdang Evaluasi Tugas – Tugas

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

Next Post
Gelar Coffee Morning Bersama PJU dan Perwira, Kapolresta Deli Serdang Evaluasi Tugas – Tugas

Gelar Coffee Morning Bersama PJU dan Perwira, Kapolresta Deli Serdang Evaluasi Tugas - Tugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pemkab Gorontalo Selesaikan Rekonsiliasi Iuran Kesehatan ASN
  • Ketua KTNA Kalsel : Pemondokan Untuk Penas KTNA di Kabupaten Gorontalo Layak Ditempati
Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Olahraga
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
    • Kabupaten Gorontalo
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Your text

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?