JARAK.ID, GORONTALO__Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar sosialisasi penerapan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Hunggalua, Kecamatan Limboto, Senin (25/11/2024), melibatkan 77 peserta yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dalam sambutannya mengapresiasi sosialisasi OSS-RBA yang bertujuan untuk mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha baru itu.
“Para usahawan baru dibimbing dan akan mendapatkan NIB sehingga usahanya dapat berjalan lebih baik. Ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan keluarga,” ujar Nelson kepada wartawan usai acara tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya memberikan kemudahan akses perizinan, tetapi juga mendukung pengusaha dalam mendapatkan modal, membimbing manajemen usaha, hingga membantu strategi pemasaran agar usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Dengan adanya NIB, usaha diharapkan berjalan lancar, tumbuh, dan memberikan kontribusi positif bagi ekonomi keluarga dan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP, Rachmat Mohamad, menjelaskan sosialisasi itu sebagai sarana edukasi bagi calon pengusaha untuk memahami prosedur dan komitmen dalam memperoleh NIB.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan pengusaha baru yang memahami pentingnya identitas usaha dan memenuhi komitmen perizinan. Dengan NIB, usaha mereka akan terintegrasi dalam sistem dan mendapatkan kemudahan akses layanan pemerintah,” kata Rachmat.