JARAK.ID, GORONTALO__ Penghubung antara dunia usaha dan pemerintah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan bagi pelaku usaha, Kamis, (05/12/2024).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Rahmad Mohamad, mengatakan bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
DPC PJS Kabupaten Gorontalo, Apresiasi Peran Masyarakat Mensukseskan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
“Nah untuk resiko, misalnya potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kemungkinan akibat bahayanya itu, Jadi itu juga yang harus diperhatikan sebelum pelaku mengurus ijinnya ,” katanya.
Kadis PMPTSP Rahmat Mohamad : Pelaku Usaha Harus Menyampaikan LKPM Agar Tidak Dikenakan Sanksi
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dengan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi :
1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS;
4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.
Pemerintah Kabgor Gelar Sosialisasi implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha
Akhirnya ia berharap kepada pelaku usaha agar tetap memperhatikan izin usaha, dan khusus untuk pemula biar kita dampingi untuk mengurus izinnya.
(SaLu)