JARAK.ID (GORONTALO) – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo, gelar operasi rutin, sasar pengendara Bentor dan Mobil Mikro yang tidak melengkapi surat – suratan serta mengabaikan alat kelengkapan kendraan bermotor.
Berdasarkan pantauan Jarak.id dalam pelaksanaan razia yang dilakukan di depan Mako Polres Gorontalo, Rabu (08/06/2022) kemarin, ada 6 abang bentor yang terjaring dalam operasi tersebut dan langsung diamankan oleh petugas karena tidak memiliki lampu sein dan beberapa pelanggaran lain.
KBO Lantas Polres Gorontalo, Iptu Yudi Armanto menyampaikan, bahwa sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, operasi rutin ini terus dilakukan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Gorontalo, kali ini yang menjadi sasaran utama adalah abang-bentor yang beroperasi di kecamatan Limboto.
Jika sebelumnya Bentor dan mobil Mikro tidak dirazia, karena kita tidak ingin menggagu mata pencaharian mereka. “Namun, akhir – akhir ini kebanyakan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) saat ini didominasi oleh para abang bentor yang mengabaikan lampu sein. Misalnya saat berbelok arah mereka hanya memberikan tanda dengan menggunakan tangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam operasi ini selain pengguna jalan disampaikan oleh iptu Yudi diprioritaskan pada pengemudi bentor guna menertibkan arus lalintas dalam menurunkan angka laka lantas saat ini.
“Untuk operasi ini kita masih banyak memberikan peringatan kepada para tukang bentor. Bahkan kita juga akan mendatangi pangkalan bentor untuk memeriksa dan memberikan arahan sekaligus peringatan untuk lebih memperhatikan alat kelengkapan kendaraan mereka, demi kenyamanan mereka dan para penumpang itu sendiri,” ujarnya.
Diketahu, Terkait lampu kendaraan ini sudah mempunyai regulasi dan ini harus diperhatikan. Secara garis besar, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun secara detail aturan ini juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menurut aturan tersebut, lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan laik jalan. Dari situ bisa diselesaikan lampu wajib tersedia dan bisa bekerja dengan baik.
Bahkan disebutkan juga pada Pasal 58 yang mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.
Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling maksimal Rp500 ribu. Ada beberapa jenis lampu yang dilarang dipakai di mobil yaitu cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya. cahaya berwarna merah ke depan serta cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.** (Safrin)