http://Jarak.id Belawan [ Sumut ] Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Narkoba memblender (musnahkan) 350 Gr narkoba jenis sabu sabu, Selasa (16/8/2022).
Pemusnahan obat terlarang itu dilakukan setelah diuji petugas laboratorium Poldasu disaksikan petugas BNN Sumut dan Kejari Belawan.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol B Napitupulu yang memimpin acara pemusnahan didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mengatakan, semua narkoba jenis sabu – sabu yang dimusnahkan hasil tangkapan dua bulan terakhir yakni Juli dan Agustus 2022.
“Ada enam orang terduga pelaku pemilik sabu ini. Mereka ditangkap dari tempat yang berbeda -beda,” katanya.
Enam orang yang diduga tersangka masing – masing berinisial LK, Z, RA, AA dan MR yang merupakan warga Martubung, Hamparan Perak, Marelan, Tanjung Mulia Hilir, Sei Mati.
“Umumnya semua yang terduga merupakan pengangguran dan menjadi pengedar narkoba akibat lantaran desakan ekonomi,” lanjut B Napitupulu.
Selain menyita sabu sabu, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menyita dua unit sepedamotor Honda BK 4637 AGF dan Yamaha tanpa nopol.
“Dua sepedamotor ini digunakan tersangka untuk mengangkut sabu untuk dijual kepada pengecer dan penyelidikan kasus ini akan kita teruskan hingga bandarnya tertangkap,” ungkap Kabag Ops.
Sementara itu, terduga pelaku AA mengaku mau menjadi perantara karena tertarik dengan upah yang diberikan bandar setiap kali berhasil mengantar sabu ke tujuan.
“Aku dapat upah dua ratus ribu jika berhasil mengantar satu gram sabu. Aku tidak ada kerjaan sedangkan anak dan istri harus makan juga,” katanya.
Hasil wawancara wartawan kepada enam orang yang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki keahlian khusus serta latar belakang pendidikan hanya SMP.
Reporter : Jakfar