Jarak.id
Thursday, October 9, 2025
  • Login
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara
No Result
View All Result
Jarak.id
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD dan Pemko Sahkan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Redaksi Jarak by Redaksi Jarak
October 13, 2022
in Berita, Daerah, PEMERINTAH, Politik, SUMBAR
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JARAK.ID,Bukittinggi (SUMBAR) – DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, selesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Nota Persetujuan Ranperda tersebut, ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu (12/10/22).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyebutkan, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD Kota Bukittinggi, terutama Pansus Pembahasan Rancangan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah melakukan Pembahasan Rancangan Perda dimaksud secara sistematis dan komprehensif. Secara umum rancangan Perda ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mulai dari pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan dan penyaluran cadangan pangan.

“Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah ini, telah dihantarkan 1 November 2021 lalu. Hasil pembahasan oleh pansus telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi. Hari ini, disepakati dalam rapat paripurna internal dan disahkan antara pemerintah daerah bersama DPRD Bukittinggi menjadi perda. Semoga perda ini bermanfaat bagi masyarakat Bukittinggi,” katanya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Irman Bahar, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersamasama. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melaui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

RelatedPosts

Roman Nasaru Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo, Ini Harapannya

Roman Nasaru Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo, Ini Harapannya

September 30, 2024
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Menyerahkan 350 Paket Sembako di Desa Bunggalo

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Menyerahkan 350 Paket Sembako di Desa Bunggalo

March 24, 2024
Untuk Kesembilan Kalinya, Pemko Bukittinggi Raih WTP Dari Kemenkeu

Untuk Kesembilan Kalinya, Pemko Bukittinggi Raih WTP Dari Kemenkeu

September 23, 2022
Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa UMG Duduki Gedung DPRD

Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa UMG Duduki Gedung DPRD

September 6, 2022

“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan telah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pasal ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda, tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Secara spesifik, kehadiran Ranperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan serangkian proses pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian gejolak atau stabilitas harga dan mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana non alam serta karena kemiskinan yang kronis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Keenam fraksi juga memberikan pendapat akhir yang secara garis besar menyetujui ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Sejumlah fraksi juga memberikan masukan untuk lebih maksimalnya pelaksanaan perda ini nantinya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah. Memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana. Instrumen stabilitas harga dan Meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan khususnya pada daerah terisolir, dan atau dalam kondisi darurat karena bencana, maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.

“Dengan lahirnya perda ini akan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Erman Safar.

Walikota mengapresiasi segenap anggota DPRD khususnya Panitia Khusus DPRD, atas kerja keras dan usaha bersama yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini. Sehingga ranperda ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah. (rul)

Tags: Cadangan PanganDPRDPemkot Bukittinggi
Previous Post

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Menjaga Kerukunan Kebersamaan dan Persatuan

Next Post

Pemkab Gorontalo – Buol Kerjasama Gelar Layanan Kesehatan dan Operasi Mata

Redaksi Jarak

Redaksi Jarak

RelatedPosts

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126
Berita

Bupati Sofyan Ajak Masyarakat Terlibat di Program TMMD Ke- 126

by Redaksi Jarak
October 8, 2025
0

JARAK.ID, GORONTALO - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak masyarakat untuk...

Read more
100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

100 Kader Posyandu Kota Magelang Ikut Pelatihan Bidang Kesehatan 

October 8, 2025
Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

Haris Tome Ajak Anggota DPRD Sama-sama Perjuangkan Nasib Honorer di Pemerintah Pusat

October 8, 2025

Sekda Sugondo Makmur Jelaskan Alasan Skorsing Pembahasan Rancangan KUA DAN PPAS 2026

October 7, 2025

Pemkab Gorontalo Kembali Luncurkan Program BSP dan Lapak ST di Dungaliyo

October 7, 2025
Next Post
Pemkab Gorontalo – Buol Kerjasama Gelar Layanan Kesehatan dan Operasi Mata

Pemkab Gorontalo - Buol Kerjasama Gelar Layanan Kesehatan dan Operasi Mata

Pemerintah Kabgor Gelar Sosialisasi  implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha

Pemerintah Kabgor Gelar Sosialisasi implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jarak.id

  • About us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Provinsi Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Gorontalo Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Open chat
Powered by Joinchat
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu, Kak ?