JARAK.ID,Bukittinggi (SUMBAR) – DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, selesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Nota Persetujuan Ranperda tersebut, ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Rabu (12/10/22).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyebutkan, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD Kota Bukittinggi, terutama Pansus Pembahasan Rancangan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah melakukan Pembahasan Rancangan Perda dimaksud secara sistematis dan komprehensif. Secara umum rancangan Perda ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mulai dari pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan dan penyaluran cadangan pangan.
“Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah ini, telah dihantarkan 1 November 2021 lalu. Hasil pembahasan oleh pansus telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi. Hari ini, disepakati dalam rapat paripurna internal dan disahkan antara pemerintah daerah bersama DPRD Bukittinggi menjadi perda. Semoga perda ini bermanfaat bagi masyarakat Bukittinggi,” katanya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Irman Bahar, selaku juru bicara pansus, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersamasama. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melaui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan telah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pasal ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda, tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Secara spesifik, kehadiran Ranperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan serangkian proses pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian gejolak atau stabilitas harga dan mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana non alam serta karena kemiskinan yang kronis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Keenam fraksi juga memberikan pendapat akhir yang secara garis besar menyetujui ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Sejumlah fraksi juga memberikan masukan untuk lebih maksimalnya pelaksanaan perda ini nantinya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah. Memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana. Instrumen stabilitas harga dan Meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan khususnya pada daerah terisolir, dan atau dalam kondisi darurat karena bencana, maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
“Dengan lahirnya perda ini akan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Erman Safar.
Walikota mengapresiasi segenap anggota DPRD khususnya Panitia Khusus DPRD, atas kerja keras dan usaha bersama yang telah dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini. Sehingga ranperda ini dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah. (rul)