Akhir – akhir ini perihal Investasi merupakan hal yang menarik dilakukan oleh kalangan warga masyarakat. Namun tidak sedikit juga orang yang melakukan investasi dengan membanyangkan keuntungan yang akan di dapat dan sekaligus mengharapkan dana yang di investasikan akan tersimpan dengan aman dan dapat dengan mudah diambil kembali bila diperlukan.
Ramainya perdagangan efek di pasar modal mencerminkan minat investasi yang besar dari masyarakat. Investasi di dalam efek atau sekuritas memang menarik karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar.Namun, perlu di waspadai pula bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan sebanding dengan risiko yang mengikutinya.
Hampir semua orang menginginkani nvestasi yang dilakukannya akan memberikan keuntungan yang besar dengan risiko yang minimal. Kombinasi antara keuntungan yang besar dengan risiko yang kecil dapat dikatakan hampir mustahil. Sebab, semakin besar keuntungan maka semakin tinggi pula risiko yang akan dihadapi.
Investasi berarti penanaman modal berupa sejumlah uang kepada perbankan maupun perusahaan lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Investasi bisa dilakukan melalui produk keuangan ataupun bisnis secara langsung. Investasi dalam bentuk produk keuangan misalnya reksadana sedangkan investasi langsung contohnya kantor dan toko.
Sementara itu, investasi bodong adalah penanaman modal pada sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif. Dalam investasi bodong ini, tidak ada kejelasan dalam hal skema ataupun izin operasional perusahaan investasi. Anda akan diminta untuk menanamkan modal dalam sejumlah nominal tertentu pada sesuatu atau produk yang sebenarnya palsu belaka atau tidak ada.
Maraknya kasus investasi fiktif alias bodong bukan semata-mata karena OJK dan Bappebti lemah namun juga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan serta informasi kepada masyarakat. Ditambah lagi dengan Ketidaktahuan masyarakat dan tingginya kebutuhan hidup membuat masyarakat lengah dan mudah tergoda investasi.
Dampak dari investasi bodong itu sendiri yaitu mengakibatkan kerugian yang besar bagi para investor. Contoh kasus dari investasi bodong yakni, Pandawa Investasi dengan Investasi Online. Modusnya adalah investasi online Forex (Foreign exchange). Pelaku merekrut nasabah melalui website “Pandawa Investasi”.Nasabah dijanjikan tingkat keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan. Skema yang digunakan adalah model piramida. Aksi penipuan sudah berlangsung sejak November 2012 sampai dengan Mei 2013 dan berhasil meraup dana hingga Rp40 miliar. Dikutip dari academia.edukasi.com/idxchannel.com tentang Investasi Bodong.
Padahal demikian, adapun ciri-ciri dari investasi bodong yakni menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko, legalitas tidak tercantum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memanfaatkan nama tokoh masyarakat, meminta bergabung dengan cara mendesak, informasi yang disajikan sangat terbatas, dan rekam jejak yang fiktif. Maka dari itu, berdasarkan pemaparan pernyataan diatas dapat di simpulkan bahwa investasi sangat berperan penting dalam bidang perekonomian untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Penulis Randi Rumampuk, Manajemen Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Gorontalo, Bimbingan Bapak Dr. Arifin Suking, S.Pd., M.Pd