Hal itu, Ia sampaikan saat menjadi Subyek Wawancara Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. MM. Dunda Limboto oleh Asesor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Selasa, (05/12/2023).
“Setelah dilakukan penilaian akreditasi ini mendapat hasil paripurna semangat melayani pasien, mengigat RSUD Dunda Limboto salah satu rumah sakit rujukan di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nelson.
Sementara itu Direktur RSUD Dunda Limboto dr. Alaludin Lapananda mengatakan, berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku, rumah sakit selaku fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi.
Namun dengan adanya pandemi Covid-19 maka kegiatan survei Akreditasi oleh KARS baru terlaksana pada hari ini
“Untuk itu kami mengapresiasi pemerintah daerah mensuport RSUD Dunda Limboto dalam pelaksanaan survei akreditasi,” kata Alaludin.
Lebih lanjut dirinya menambahkan
RSUD Dunda Limboto pernah terakreditasi pada tahun 2017 meraih predikat Paripurna, dan hari ini dilakukan Re-akreditasi lagi sebagaimana ketentuan dalam regulasi.
Sebab setiap 4 tahun seluruh rumah sakit harus di akreditasi secara berkala, sebagai upaya mempertahankan mutu pelayanan kontinuitas pelayan terbaik untuk masyarakat.
“Bahkan melindungi keselamatan pasien, peningkatan SDM, tata kelola dan mendukung program pemerintah di bedang kesehatan,” tambahannya.
Untuk penilaian secara external terhadap suatu pelayanan rumah sakit harus dilakukan suatu lembaga organisasi yang independen nirlaba dalam bidang akreditasi rumah sakit.
“Pemerintah hari ini sudah mempercayakan kepada lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit di tahun 2022. tercatat KARS memiliki 946 supervisor. Terdiri dari 355 orang supervisor manajemen, 315 orang supervisor medis 276 supervisor keperawatan,” tandasnya.